Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Penyandang Disabilitas Harus Mendapatkan Layanan Pendidikan Bermutu

Muhadjir Effendy mengatakan penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menko PMK: Penyandang Disabilitas Harus Mendapatkan Layanan Pendidikan Bermutu
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.

Pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.

Menurut Muhadjir, hal itu sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo pada hari Disabilitas Internasional 2021, bahwa "Komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa."

"Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Kelompok Disabilitas Dapat Tiket Gratis Nonton Formula E di Ancol

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena perbedaan fisik, emosional, mental, sosial, dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Dalam hal ini, peserta didik yang dimaksud tersebut adalah penyandang disabilitas.

Selain hak sebagai peserta didik, Muhadjir menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, maupun Peserta Didik.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, hal itu telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

"Bahkan untuk menguatkan regulasi tersebut telah diterbitkan pula Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai Instrumen Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ucap Muhadjir.

Baca juga: Menko PMK: Pemerintah Maksimalkan Perlindungan Anak dan Disabilitas Terdampak Pandemi

Menurut data statistik, angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3 % .

Sedangkan jumlah penduduk pada usia tersebut (2021) adalah 66,6 juta jiwa.

Dengan demikian jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa.

Kemudian, data Kemendikburistek cut off Agustus 2021 menunjukkan jumlah peserta didik pada jalur Sekolah Luar Biasa (SLB) dan inklusif adalah 269.398 anak.

"Dengan demikian presentase anak penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan formal baru sebesar 12.26 % . Artinya masih sangat sedikit dari yang seharusnya dilayani," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Akan Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP 2022-2027

Menurut Menko PMK, dalam layanan Sekolah Inklusif, saat ini masih menghadapi tantangan dalam Lingkungan Sekolah seperti masih ada penolakan dari sebagian orang tua/masyarakat, pelecehan terhadap penyandang disabilitas.

Terbatasnya Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang berkompeten, kemampuan dalam adaptasi kurikulum dan pembelajaran yang masih rendah serta tersedianya media pembelajaran yang aksesibel belum maksimal.

Selain itu juga Sistem Dukungan yang belum maksimal, ketersediaan dan akurasi data Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Pusat Layanan Identifikasi dan Asesmen dan Kebijakan yang Afirmatif yang belum menjangkau seluruh daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas