Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Bos Perusahaan Konstruksi, KPK Dalami Aliran Uang Suap Proyek di Mamberamo Tengah Papua

KPK memeriksa bos perusahaan konstruksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Memberamo Tengah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Bos Perusahaan Konstruksi, KPK Dalami Aliran Uang Suap Proyek di Mamberamo Tengah Papua
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos perusahaan konstruksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Para saksi dimaksud antara lain, Jusieandra Pribadi Pampang, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa dan Simon Pampang, Direktur Utama PT Bina Karya Raya sekaligus Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Mapolda Papua, Senin (6/6/2022).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Harusnya tim penyidik KPK juga memeriksa Marten Toding, Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun dan Hausan Ansar, PNS Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah.

Baca juga: KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura Usut Kasus Suap & Gratifikasi Proyek Pemkab Mamberamo Tengah

Namun, keduanya tak hadir.

Berita Rekomendasi

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK menyatakan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai pengerjaan proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua.

Sehubungan dengan itu, KPK pun telah menetapkan tersangka.

Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat pihaknya menangkap atau menahan para tersangka tersebut.

Baca juga: 1 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua Tak Kooperatif, KPK Beri Peringatan

Sejauh ini, tim KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.

Dari lokasi-lokasi itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas