Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Abdul Qadir Hasan Baraja, Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Polisi

Berikut ini profil Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Profil Abdul Qadir Hasan Baraja, Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Polisi
Youtube Khilafatul Muslimin
Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022). 

Abdul Qadir menempuh pendidikan di Gontor, Jawa Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Setelah itu, ia memilih tinggal di Lampung.

Di masa muda, ia dikenal sebagai orang yang mendukung separatis NII/DI.

Selain itu, ia juga pernah menjadi orang kepercayaan Abu Bakar Basyir di Ponpes Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Ia juga diketahui pernah dua kali ditangkap polisi terkait kasus terorisme.

Hal itu Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid sebagaimana dikutip dari video di kanal YouTube Official iNews yang tayang pada Rabu (1/6/2022).

Penangkapan pertama terjadi pada tahun 1979 terkait teror Warman.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Abdul Qadir dipenjara selama tiga tahun. 

Sedangkan kasus hukum keduanya pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes sebagai Tersangka

Dalam kasus kedua ini, Abdul Qadir ditahan selama 13 tahun. 

Tak berhenti di situ, Abdul Qadir Hasan Baraja juga ditahan oleh Polda Lampung atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu.

Abdul Qadir Hasan Baraja diketahui mendirikian Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar.

(Tribunnews.com/Daryono/Galuh) (TribunnewsSultra/Nina Yuniar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas