Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta dan Lokasi OTT Digeledah KPK
KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022).
Penggeledahan masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.
Adapun beberapa tempat yang digeledah salah duanya yakni lokasi saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ruang kerja wali kota Yogyakarta.
"Beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim KPK langsung dilakukan pemasangan sticker segel KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Bukti Uang Saat Geledah Kantor Summarecon Agung
"Di antaranya benar ruang kerja wali kota Yogyakarta," Ali menambahkan.
Ali mengatakan saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.
"Perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," kata dia.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Baca juga: Penyidik KPK Periksa Legal PT Antam Robby Tejamukti
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat OTT, uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.