Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhirnya memberikan vonis kasus pembunuhan sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).   

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhirnya memberikan vonis kasus pembunuhan sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).

Hakim ketua menyatakan bahwa Kolonel Priyanto terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana.

Di antaranya yakni melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Selanjutnya melakukan perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama.

Baca juga: Suasana Terkini Jelang Sidang Vonis Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Serta menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa tersebut diatas, yaitu Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer."

"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua dalam tayangan Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Kolonel Priyanto: Tuntutan Oditur Militer Vs Nota Pembelaan Penasehat Hukum

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya tersebut, hakim ketua pun memutuskan mempidana terdakwa dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer.

"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan, pidana pokok penjawa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," imbuhnya.

Baca juga: Harapan Oditur Militer Tinggi dan Penasehat Hukum Jelang Vonis Kolonel Priyanto Besok

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Vonis Kolonel Priyanto Hari Ini

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, dirinya akan mengawal langsung hasil putusan majelis hakim atas Kolonel Priyanto.

"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk Kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Andika menjelaskan, dirinya akan menunggu kelanjutan dari kasus tersebut.

"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," kata Andika.

Baca juga: Sederet Pengakuan, Bantahan, dan Penyesalan Kolonel Priyanto yang Akan Hadapi Sidang Putusan Besok

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas