Apa Itu Pajak? Ini Pengertian, Peran, Fungsi dan Jenis-jenis Pajak di Indonesia
Berikut pengertian pajak, peran, fungsi lengkap dengan jenis-jenis pajak di Indonesia.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian pajak, peran, fungsi dan jenis-jenis pajak di Indonesia.
Negara Indonesia mewajibkan warganya untuk membayar pajak.
Hal tersebut disebabkan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Sehingga pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha.
Sementara itu, terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan pada tahun 2022.
Lalu apa itu pajak?
![Ilustrasi pajak](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pajak-4354353453453.jpg)
Baca juga: Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Lengkap dengan Jadwalnya
Baca juga: Penjelasan Resmi Ditjen Pajak soal Video Viral Pemukulan di Kantor Pajak, Pelaku Tengah Ditangani
Pengertian Pajak
Mengutip dari buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas IX yang disusun oleh Ismawanto, berikut pengertian pajak:
Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Peranan Pajak
- Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
- Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
- Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
- Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.