Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH Cair Juni 2022, Ini Cara Cek Data Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH Tahap 2 cair Juni 2022, cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini kriteria penerima dan besaran dana sesuai kategori.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bansos PKH Cair Juni 2022, Ini Cara Cek Data Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Bansos PKH Tahap 2 cair Juni 2022, cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini kriteria penerima dan besaran dana sesuai kategori. 

TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini memuat cara cek penerima bansos PKH Tahap 2, kriteria penerima, besaran bansos, dan kewajiban penerima.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah memasuki tahap pencairan bulan Juni 2022.

Bansos PKH disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan akan dicairkan langsung melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

PKH merupakan program Bantuan Tunai tahunan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Cair Juni 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerimanya

Penyaluran bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu April, Mei, dan Juni, dikutip dari akun Instagram @kemensosri.

Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:

- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;

Berita Rekomendasi

- Tahap 2: April, Mei, dan Juni;

- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;

- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.

Bansos PKH bertujuan mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. 

Baca juga: BSU Tahun 2022 Kapan Cair? Berikut Info Terbaru hingga Bakal Diberikan pada 8,8 Juta Pekerja

Cara Cek Penerima Bansos PKH 

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas