Kuasa Hukum Mardani H Maming Datangi KPK Serahkan Data Tambahan Kasus PT PCN
Ahmad Iriawan Kuasa Hukum Mardani H Maming mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6/2022).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Iriawan Kuasa Hukum Mardani H Maming mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6/2022).
Iriawan meminta agar Haji Isam juga diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Ahmad datang dengan membawa berkas-berkas pendukung tambahan berupa data dan informasi untuk membantu KPK dalam meneliti kasus dalam proses penyelidikan yang berjalan.
"Kami juga memberikan semacam tambahan data dan informasi, termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam turut diambil keterangannya. Baik langsung maupun tidak langsung, Haji Isam juga sempat memfasilitasi," kata Ahmad dalam keterangannya.
"Kita bawa berkas-berkas, dugaan kami berdasarkan dengan data dan bukti yang ada. Termasuk peraturan perusahaan, kerja sama bisnis, dan proses peralihan IUP akan kami serahkan kepada KPK untuk diteliti dan diperiksa, agar tidak ada yang diciderai dalam proses ini," ujar Ahmad menambahkan.
Data pendukung dan informasi tambahan yang diajukan, sudah diterima oleh KPK pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 11:37 WIB dengan Nomor Registrasi :-/56/200 yang tertuju kepada Pimpinan KPK RI.
Menurut Ahmad saat Mardani H Maming masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, beliau melakukan tindakan adminitratif, dengan menyerahkan seluruhnya kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memeriksa kelayakan secara teknis maupun adminitrasi untuk mengecek kelayakan peralihan IUP ini.
"Pak Mardani menandatangani IUP itu karena ada clearing dari Kepala Dinas secara hukum, adminitrasi, dan pertambangan yang tidak ada masalah” ucap Ahmad.
Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming saat ini sedang mempelajari kasus secara menyeluruh dan menghormati segala proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan bukti yang ada perkara ini lebih mengarah kepada bisnis ke bisnis antar perusahaan.
"Kita menghormati proses yang ada di KPK sebagai wujud hormat kami, makanya kami mengajukan permohonan agar saksi tambahan seperti Haji Isam yang turut mengetahui juga diperiksa, sehingga perkara yang diselidiki di KPK bisa menjadi terang, sehingga bisa diambil kesimpulan yang konglusif” jelasnnya.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Terima Suap Rp 5,7 Miliar
Tim kuasa hukum berharap kepada KPK agar dapat bertindak adil dengan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang yang mengetahui permasalahan ini di mata hukum.
"Jangan saja Pak Mardani yang diperiksa dalam kasus ini tapi Haji Isam yang jauh mengetahui permasalahan ini tidak diperiksa. Bahkan perusahaan yang terkena kasus ini (PT. PCN) dalam proses PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan diambil alih oleh perusahaan Haji Isam," ujar Ahmad.