Taksiran Harga Eks KRI Teluk Mandar dan Teluk Penyu Keluar, TNI AL Bakal Lelang Terbuka Bersama DJKN
Komisi I DPR menyetujui pemerintah menjual dua eks Kapal Republik Indonesia (KRI), yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan saat ini taksiran harga eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 yang telah disetujui DPR RI untuk dilelang telah keluar.
Nantinya, kata Yudo, TNI AL bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu akan melalukan lelang dua kapal perang bekas tersebut.
"Ini perkiraan harga sudah ada, baru turun kemarin, nanti akan bersama-sama DJKN akan kita lelang bersama," kata Yudo di Mabesal Cilangkap Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Yudo mengatakan lelang kedua kapal tersebut akan dilakukan secara terbuka.
Hasil lelang tersebut nantinya, kata dia, akan dikembalikan kepada kas negara.
"Hasilnya adalah untuk kas negara karena memang pembeliannya dari anggaran negara," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Komisi I DPR menyetujui pemerintah menjual dua eks Kapal Republik Indonesia (KRI), yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat kerja komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kamis (27/1/2022).
Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menyepakati penjualan dua kapal eks KRI tersebut.
Baca juga: KPK Lelang iPhone Hingga Fortuner Milik Koruptor Kasus Suap di Mahkamah Agung
Namun, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan agar segera ada pengganti setelah dijualnya dua kapal.
Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui penjualan tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementrian Pertahanan sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya.
Menanggapi keputusan itu, Prabowo menyambut baik persetujuan Komisi I DPR.
Prabowo merasa senang mendapatkan dukungan politik dari DPR terkait penjualan kapal.
"Kami merasa benar-benar (mendapat) dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat prudent, sangat hati-hati," kata Prabowo.