Bareskrim Gandeng FBI Dalami Aliran Dana di Luar Negeri Milik Tersangka Korupsi Lahan Rusun Era Ahok
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi mencurigakan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) mendalami aliran dana di luar negeri milik tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) era eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) ke luar negeri.
"Berdasarkan fakta yang kita dapat RHI juga ada melakukan transfer beberapa kali ke luar negeri. Dari sini kita akan dalami dimana kita juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri FBI untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri," kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Cahyono menjelaskan bahwa tersangka diketahui melakukan beberapa kali penarikan uang di luar negeri.
Selain itu, pelaku juga diduga pernah menukar mata uang asing.
Baca juga: PPATK: Banyak Pelaku Kejatahan Lakukan Pencucian Uang Manfaatkan Teknologi Digital
"Tersangka melakukan penarikan beberapa kali terhadap uang tersebut kemudian dilanjutkan dengan melakukan penukaran terhadap mata uang asing. Kemudian menggunakan uang hasil tersebut untuk membeli beberapa aset yang ada di Jakarta berupa bangunan dan juga ada aset-aset lainnya," jelas Cahyono.
Di sisi lain, kata Cahyono, pihaknya telah melakukan sejumlah penyitaan dan pemblokiran aset-aset milik tersangka. Total, nilai aset yang telah disita mencapai Rp700,9 miliar.
"Tentunya berdasarkan alat bukti kita langsung lakukan penyitaan dan yang sudah diblokir masih kita dalami apakah mempunyai keterkaitan dengan perkara yang ada di kita," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp700.970.000.000 atau Rp700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Adapun penyitaan aset ini bagian upaya pemulihan aset kerugian negara.
"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dijelaskan Cahyono, aset yang disita didapatkan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Khususnya, uang itu dari hasil korupsi maupun pencucian uang dari pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng.