Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Bui

Majelis hakim memvonis Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Bui
Istimewa
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 

Vonis terhadap keduanya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Budhi dituntut 12 tahun penjara sementara Kedy 11 tahun penjara.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26,02 miliar terhadap Budy. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harya bendanya akan disita dan dilelang.

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

Budhi didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp26 miliar. Jumlah tetsebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp18,7 miliar.

Budhi disebut mengikutsertakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara. Budhi selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut mengatur atau mem-ploting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018.

Total pekerjaan berjumlah Rp93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp18,7 miliar.

Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun Buhdi tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.

Berita Rekomendasi

Budhy juga menempatkan orang-orang terdekatnya mengisi posisi penting di beberapa perusahaan.

Baca juga: Kasus Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara, Bupati Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara

Di antaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.

Adapun nilai gratifikasi Rp7,4 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap Budhi Sarwono, diperoleh dari belasan pengusaha yang sudah mendapatkan paket pekerjaan. Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp250 juta.

Budhi Sarwono didakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Belakangan, Budhi juga dijerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas