Dakwaan KPK: Musda Partai Demokrat ''Disponsori'' Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda.
"Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat," demikian tulis surat dakwaan Abdul Gafur yang didapat Tribunnews.com, dikutip pada Kamis (9/6/2022).
Jaksa menyatakan, Abdul Gafur menampung uang tersebut dalam rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Menurut jaksa, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk berbagai keperluannya sebagai Bupati dan Ketua DPC Partai Demokrat.
“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” tulis surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, saat Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati PPU setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023, saat itu Abdul Gafur juga menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
Baca juga: Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Kerap Menggunakan ATM Nur Afifah untuk Transaksi Keuangan
Saat itu Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Abdul Gafur meminta Nur Afifah mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.
“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa Nur Afifah Balqis,” bunyi surat dakwaan.
Selain itu, uang suap yang diterima Abdul Gafur juga masuk ke dalam rekening Nur Afifah.
Dibeberkan jaksa, pada awal Januari 2022, Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada Abdul Gafur terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU.
"Kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp500 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa Nur Afifah Balqis,” beber jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.