Diduga Terima Duit Korupsi Gerobak, Pejabat di Kemendag Bakal Segera Ditetapkan Tersangka
"Ada (indikasi terima uang). Di tingkat kementerian, ada pejabat di tingkat kementerian," kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga turut menerima aliran dana dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.
Hal tersebut diungkapkan Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo. Menurutnya, ada pejabat di tingkat Kementerian yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi proyek gerobak.
"Ada (indikasi terima uang). Di tingkat kementerian, ada pejabat di tingkat kementerian," kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Namun begitu, Cahyono masih enggan merinci terkait identitas pejabat Kemendag yang diduga menerima duit kasus korupsi proyek gerobak tersebut.
"Kita lihat dari tataran pelaksana dulu ya, tataran pelaksana kalau mungkin bisa ke atas kita ke atas," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Gandeng FBI Dalami Aliran Dana di Luar Negeri Milik Tersangka Korupsi Lahan Rusun Era Ahok
Cahyono hanya menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan penyaluran gerobak fiktif atau tidak didistribusikan kepada pelaku usaha. Lalu, ada indikasi markup anggaran dalam kasus tersebut.
"Jadi nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif bahkan penerimanya gak sampai," ungkap dia.
Lebih lanjut, Cahyono mengaku pihaknya memang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia memastikan penetapan tersangka bakal dilakukan dalam waktu dekat.
"(Penetapan tersangka) dalam waktu dekat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menggelar penyidikan perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.
Diketahui, proses penyidikan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022. Lalu, LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri. Ada masyarakat mengadu penyelewengan gerobak gratis untuk UMKM.
Baca juga: Bareskrim Sita Rumah Milik ASN di Kabupaten Bekasi yang Terlibat TPPU Rp 25 Miliar
"Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan dumas kepada kita," kata Cahyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Cahyono menerangkan total kerugian negara di dalam kasus tersebut mencapai Rp76 miliar.
Hal itu berasal dari 10.700 pengadaan gerobak gratis kepada para pelaku usaha.
Rinciannya, pengadaan gerobak anggaran tahun 2018 sebesar Rp49 miliar dengan 7.200 gerobak dengan harga satuan gerobak mencapai Rp7 juta.
Lalu pada anggaran 2019, pemerintah telah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.
"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Cahyono, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Kendati begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, ada indikasi penyaluran gerobak itu fiktif atau tidak didistribusikan kepada pelaku usaha. Kemudian, terdapat penurunan kualitas gerobak atau tidak sesuai spesifikasi yang telah menyebabkan kerugian negara.
Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.
Diduga kuat, terdapat pejabat di Kementerian mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.
"Kita naikkan perkara itu, ada indikasi keluar itu ada aliran uang ke beberapa pihak. Nah kemudian kita setelah melakukan mendapatkan alat bukti yang lain dimana tentunya juga kita akan nilai berdasarkan kekuatan dan kecukupan kita langsung akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi mendalami pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara.