Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 telah dibuka. Ini cara mendaftar di www.prakerja.go.id beserta persyaratannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja. Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 32 di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 32 telah dibuka pada Rabu (8/6/2022).

Adapun pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 diumumkan melalui akun Instagram resmi Prakerja.

Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32 melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Sementara yang sudah memiliki akun Prakerja, hanya perlu klik "Gabung Gelombang".

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai! Gelombang 32 dibuka!!!" tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca juga: Tips Sebelum Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 31, Jika Terjadi Kendala, Coba Ikuti Cara Ini!

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka! Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Berikut ini tata cara buat akun dan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32 beserta syaratnya:

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja

Buat Akun Prakerja

Berita Rekomendasi

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu Daftar Sekarang.

- Selanjutnya pendaftar akan otomatis masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar

- Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan e-mail, dan password.

- Kemudian, klik 'Daftar'

- Selanjutnya cek e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja:

- Jika sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik Login atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

- Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

- Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas