Kronologi Ditemukannya Jasad Eril di Bendungan Engehalde Swiss, Polisi Sudah Lakukan Tes DNA
Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad menyampaikan perkembangan terbaru pencarian Emmeril Kahn Mumtadz (Eril).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad menyampaikan perkembangan terbaru pencarian Emmeril Kahn Mumtadz (Eril).
Setelah lebih dari sepekan pencarian, kini jasad putra sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah ditemukan.
Hal tersebut, juga sudah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Bern, Swiss.
"Saya ingin menyampaikan kabar bahwa kemarin, Rabu (8/6/2022), Kepolisian Kantor Bern telah bertemu kami bersama keluarga untuk menyampaikan informasi awal mengenai ditemukannya jasad yang diduga ananda Eril jam 06:50 pagi waktu Swiss atau 11.50 WIB," katanya saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Kamis (9/6/2022).
"Sesuai prosedur yang berlaku, Tim Forensik Kepolisian segera melakukan identifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan jasad yang ditemukan adalah benar Eril," lanjutnya.
Baca juga: FAKTA Ridwan Kamil Kembali ke Swiss: Ajukan Cuti 10 Hari, Ada Progres Pencarian Eril
Muliaman menjelaskan, setelah hasil tes DNA dilakukan, identitas jasad yang ditemukan pihak kepolisian adalah benar jasad putra sulung Ridwan Kamil.
"Pada Kamis (9/6/2022) siang waktu Swiss, pihak kepolisian menyampaikan konfirmasi bahwa hasil tes DNA bahwa jasad yang ditemukan kemarin adalah ananda Emmeril Kahn Mumtadz (Eril)," jelasnya.
Muliaman menambahkan, hal ini sudah disampaikan secara official oleh Kepolisian Bern.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, pihak kepolisian menyampaikan berbagai berkas yang diperlukan ke Pengadilan Kantor Bern sebagai pihak yang berwenang untuk memutuskan serah terima jasad Eril.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil diketahui telah mengajukan cuti untuk kembali ke Swiss.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri juga telah menerima surat permohonan cuti dari Ridwan Kamil.
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan, permohonan cuti Ridwan Kamil diajukan selama 10 hari untuk kembali ke Swiss.
"Betul. Kemendagri sudah menerima surat permohonan izin cuti dari pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Benni dikutip dari Sonora, Kamis (9/6/2022).
"Pak Gubernur mengajukan cuti mulai tanggal 9 sampai dengan 19 Juni 2022," imbuhnya.