LPPOM MUI: 2.310 Pelaku UMK Lakukan Sertifikasi Halal Selama Tahun 2022
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengungkapkan sejak berdiri hingga tahun 2021, pihaknya telah melakukan sertifikasi halal terhadap 8.333 UMK.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengungkapkan sejak berdiri hingga tahun 2021, pihaknya telah melakukan sertifikasi halal terhadap 8.333 UMK.
Pada tahun 2022 sampai bulan Juni, LPPOM MUI telah melakukan sertifikasi halal bagi UMK sebanyak 2.310 pelaku usaha.
“Jumlah tersebut tentu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total keseluruhan UMK yang ada di Indonesia,” kata Muti secara daring dalam Festival Syawal 1443 H, Kamis (9/6/2022).
Muti mengatakan saat ini sertifikasi halal telah menjadi kewajiban, yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifkat halal. Kewajiban ini berlaku secara bertahap dimulai sejak 17 Oktober 2019.
Baca juga: Gelar Pelatihan Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Ajarkan Cara Periksa Kehalalan Barang Berbahan Kulit
Khusus untuk makanan dan minuman, batas waktu wajib bersertifikat halal adalah tahun 2024 dengan masa penahapan sesuai dengan jenis produk.
Pada tahun tersebut, khusus untuk seluruh produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal.
"Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tapi juga pelaku usaha kecil,” kata Muti.
Baca juga: LPPOM MUI: Perubahan Label Halal Wewenang BPJPH
Menurutnya, sertifikat halal bukan sekedar selembar kertas pemenuhan regulasi.
Namun juga bentuk komitmen dari pelaku usaha untuk bisa terus melakukan proses produksi halal.
"Tidak sekedar agar memenuhi regulasi, tetapi yang penting adalah bisa memenuhi hak konsumen Indonesia untuk mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya," kata Muti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.