Soal Usulan Tunjangan Kinerja Naik 150 Persen, Anggota KPU: Level Ad Hoc Kan Juga Tiga Kali Lipat
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin enggan mengomentari perihal kabar usulan kenaikan tunjangan kinerja bagi jajaran penyelenggara daerah
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin enggan mengomentari perihal kabar usulan kenaikan tunjangan kinerja bagi jajaran penyelenggara daerah di tingkat kabupaten/kota.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkritik usulan kenaikan tunjangan kinerja tersebut yang ia sebut naik hingga 150 persen, atau semua Rp50 juta menjadi Rp125 juta.
“Nggak ada komentar soal itu, nggak ada komentar,” kata Afifuddin ditemui di depan halaman Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Seraya berjalan memasuki mobil dinasnya di halaman depan pintu masuk gedung Nusantara III DPR, Afifuddin sedikit menyinggung soal kenaikan honor untuk level badan ad hoc penyelenggara pemilu yang sebelumnya juga diusulkan naik tiga kali lipat dari semula Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta.
“Di level ad hoc kan juga tiga kali lipat,” ungkap Afifuddin.
Sebelumnya Mendagri Tito mengatakan rencana kenaikan tunjangan kinerja hingga 150 persen tersebut tidak bisa diterima.
Apalagi, pemerintah harus menjaga keseimbangan fiskal dan untuk melanjutkan proyek strategis lainnya.
"Saya kira beda kenaikan 50 persen masih masuk akal untuk menunjang kinerja dari para penyelenggara pemilu," ujar Tito.
Berbeda dengan itu, Tito menilai kenaikan honor bagi badan ad hoc di tempat pemungutan suara (TPS) hingga 150 persen masih masuk akal.
Baca juga: Anggota KPU: Saat Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai, Biasanya Suhu Politik Berangsur Naik
Honor yang semula hanya Rp 500 ribu itu direncanakan naik menjadi Rp1,5 juta.
"Yang lain saya dengar masalah insentif dinaikkan, okelah dari Rp500 ribu per bulan bagi (badan) ad hoc yang ada di TPS menjadi Rp1,5 juta, masuk akal lah kita," tandasnya.