Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Jadwal Terbaru Naik Kereta Api Antar Kota Bulan Juni 2022

Berikut syarat dan jadwal terbaru naik Kereta Api antar kota Bulan Juni 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
zoom-in Syarat dan Jadwal Terbaru Naik Kereta Api Antar Kota Bulan Juni 2022
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Berikut syarat dan jadwal terbaru naik Kereta Api antar kota Bulan Juni 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan jadwal terbaru naik Kereta Api antar kota Bulan Juni 2022.

Diketahui terdapat persyaratan terbaru naik Kereta Api antar kota atau jarak jauh.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bagi masyarakat KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sementara itu, aturan tersebut berlaku mulai 18 Mei 2022.

Baca juga: Daftar 31 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Tes Antigen, Tarif Hanya Rp 35 Ribu per Orang

Baca juga: KAI Commuter Pakai Peron 9 Kereta Bandara untuk Optimalkan Perjalanan KRL

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh atau Antar Kota

Berikut syarat terbaru naik Kereta Api jarak jauh atau Antar Kota yang dikutip dari laman resmi KAI:

Berita Rekomendasi

1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain itu, masyarakat tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.


Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian masyarakat harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas