Iuran BPJS Kesehatan sesuai Besaran Gaji Mulai Juli 2022, Ini Bedanya Kelas Standar PBI dan non-PBI
Iuran BPJS Kesehatan sesuai Besaran Gaji Mulai Juli 2022, Ini Bedanya Kelas Standar PBI dan non-PBI. Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus tahun ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tingkatan kelas pada tahun ini.
Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Menurut keterangan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Saat ini, pihak BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.
Asih juga menjelaskan, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Melalui HP, Siapkan NIK
Sebelumnya, terdapat isu BPJS Kesehatan akan mematok dana iuran Rp 75.000 per bulan.
Terkait hal tersebut, Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran yang akan dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Asih mengatakan, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Nantinya, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucapnya.
Dalam penerapannya nanti, Asih menjelaskan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.