Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Umum MUI Protes Restoran Nasi Padang Sajikan Kuliner Babi: Merendahkan Adat Minang !

Anwar Abbas memprotes soal adanya restoran nasi padang nonhalal yang di dalamnya terdapat daging babi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Ketua Umum MUI Protes Restoran Nasi Padang Sajikan Kuliner Babi: Merendahkan Adat Minang !
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memprotes soal adanya restoran nasi padang nonhalal yang di dalamnya terdapat daging babi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memprotes soal adanya restoran nasi padang nonhalal yang di dalamnya terdapat daging babi.

Cendikiawan muslim tanah Minangkabau itu merasa tersinggung dengan adanya menu tersebut.

"Seperti diketahui, orang Minang atau Padang itu punya falsafah di mana adat bersendi syara' dan syara' bersendi kitabullah. Oleh karena itu praktik yang dilakukan oleh si pengusaha restoran tersebut jelas-jelas telah mengangkangi dan merendahkan adat dan ajaran agama yang dihormati oleh orang minang atau padang," kata Buya Anwar, sapaan karibnya, dalam pesan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (10/6/2022).

Dia pun meminta kepolisian menyelesaikan persoalan ini secepatnya karena praktik tersebut tidaklah terpuji dan merupakan pelecehan terhadap ajaran agama dan budaya dari orang minang itu sendiri.

"Yang itu jelas-jelas telah menyakiti hati kami sebagai orang Minang atau Padang yang menghormati adat dan ajaran agamanya," kata Buya Anwar.

Baca juga: Heboh Rumah Makan Padang Hidangkan Kuliner Babi, Anggota DPR Mengecam: Harusnya 100 Persen Halal

Adapun polisi membawa pemilik restoran padang yang menjajakan menu daging babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara ke Polsek Kelapa Gading.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menyebut pemilik restoran itu dibawa untuk dimintai keterangan.

"Iya sudah dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," kata Vokky kepada Tribunnews.com, Jumat (10/6/2022).

Diketahui, Legislator RI kesal dengan kehadiran nasi babiambo karena dianggap bisa merusak citra nasi Padang.

Sebab restoran yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu menjual menu masakan daging babi.

Anggota Komisi II DPR RI , Guspardi Gaus mengaku kaget dan prihatin dengan kabar tersebut.

Bahkan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar, di mana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal seperti nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo dan menu lainnya.

Baca juga: Heboh Rumah Makan Padang Hidangkan Kuliner Babi, Anggota DPR Mengecam: Harusnya 100 Persen Halal

"Bahkan dalam keterangan di akun Istagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia,” ujar Guspardi dari Fraksi PAN berdasarkan rilisnya seperti dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (10/5/2022).

Menurutnya, nasi padang dengan berbagai menu yang ada merupakan produk kuliner dari Minangkabau, dan dipastikan makanan yang halal.

Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.

“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau,” ucapnya.

Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik diranah maupun dirantau.

Baca juga: Viral Nasi Padang Babiambo di Jakut, Legislator PAN: Merusak Citra Masakan Padang dan Adat Minang

"Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau,” tegasnya.

Guspardi mengatakan, penggunan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima.

Untuk itu dia meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya.

“Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas