Selain Khilafatul Muslimin, MUI Sebut Masih Ada Kelompok Khilafah yang Eksis di Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan ada organisasi yang berpaham khilafah selain Khilafatul Muslimin masih eksis di Indonesia hingga saat ini.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan ada organisasi yang berpaham khilafah selain Khilafatul Muslimin masih eksis di Indonesia hingga saat ini.
Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid mengatakan, organisasi tersebut, yakni Jamaah Muslimin Hizbullah.
"Sebenarnya selain Khilafatul Muslimin, ada kelompok yang masih eksis sampai saat ini (Jamaah Muslimin Hizbullah)," kata Makmun dalam diskusi daring yang digelar MUI, Sabtu (11/6/2022).
Menurut Makmun, antara Khilafatul Muslimin dan Jamaah Muslimin Hizbullah memiliki keterkaitan.
Sebab, kata dia, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saling mengenal dengan pemimpin Jamaah Muslimin Hizbullah.
"Jadi dua organisasi ini sampai saat ini masih eksis," ujar Makmun.
Baca juga: Polisi akan Dalami Dugaan Penyebaran Paham Khilafah di 23 Kantor Khilafatul Muslimin di Indonesia
Makmun mengaku sempat bertemu dengan tokoh-tokoh dari Jamaah Muslimin Hizbullah dalam sebuah seminar di Universitas Indonesia (UI).
"Saya juga pernah bertemu tokoh-tokoh daripada Jamaah Muslimin Hizbullah. Saat itu ada di seminar, kita undang di Universitas Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang terkait Kelompok Khilafatul Muslimin di kantor pusatnya di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).
Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara detil terkait dengan identitas kedua tersangka yang baru ditangkap.
"Hari ini kami menangkap dua tersangka (terkait kelompok Khilafatul Muslimin)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Penyebaran Paham Khilafah di 23 Kantor Khilafatul Muslimin Seluruh Indonesia
Hengki hanya menyebut keduanya merupakan tokoh penting dalam kelompok tersebut.
Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini belum memberikan peran dari kedua tersangka yang disebut tokoh penting kelompok Khilafatul Muslimin itu.
"Intinya ini adalah dua tokoh penting di organisasi massa ini dan kita pemeriksaannya bersifat berkesinambungan nanti ada delik-delik baru nanti akan kita sampaikan saat rilis di Jakarta," jelasnya.
Dalam hal ini, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.