Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai di Medsos, Daftar Haji Tahun Ini, Berangkatnya 97 Tahun Lagi, Ini Kata Kemenag

Ramai di media sosial (medsos) sebuah unggahan berisi estimasi daftar tunggu haji reguler Indonesia hingga 97 tahun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ramai di Medsos, Daftar Haji Tahun Ini, Berangkatnya 97 Tahun Lagi, Ini Kata Kemenag
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ramai di media sosial (medsos) sebuah unggahan berisi estimasi daftar tunggu haji reguler Indonesia hingga 97 tahun.

Diunggah oleh akun Twitterpada Kamis (9/6/2022), tersaji beberapa daerah dengan daftar tunggu haji paling lama.

Daerah tersebut antara lain Kalimantan Selatan hingga 77 tahun, Kota Makassar selama 84 tahun, dan Kabupaten Bantaeng yang mencapai 97 tahun.

Adapun estimasi tersebut, bersumber langsung dari laman Haji Kementerian Agama (Kemenag).

Terkait hal ini, beberapa warganet pun turut memberikan komentar.

Salah satunya, akun ini yang menanyakan kebenaran estimasi waiting list haji reguler Indonesia.

"Validkah? Tolong disertakan sumbernya juga ukhti, supaya tdk jadi fitnah, trims," tulisnya pada Jumat (10/6/2022) sore.

Berita Rekomendasi

"Umur 60 tahun, baru bisa daftar haji, nunggu 50-60 tahun baru bisa berangkat," tulis akun ini, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Petugas Haji di Medan Siapkan 5.000 Alat Tes Kehamilan untuk Calon Jemaah Haji Perempuan

Benarkah selama itu?

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Saiful Mujab mengatakan, estimasi tersebut bisa jadi lantaran kuota nasional tahun ini hanya 45,6 persen.

"Mungkin karena asumsi kuota tahun ini hanya 45,6 persen," kata Saiful saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2022). 

Pasalnya, pada haji 2022, pemerintah Arab Saudi hanya menyediakan kuota untuk Indonesia sebanyak 100.051 jemaah.

Jumlah tersebut menurun drastis, berkenaan dengan masih adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Meski demikian, Saiful memastikan, apabila kuota nasional telah kembali 100 persen, secara otomatis estimasi akan kembali normal dan tidak selama yang terpapar saat ini.

"Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis akan kembali lagi, karena itu sistem aplikasi," tutur dia.

Daftar tunggu Kabupaten Bantaeng nyaris satu abad

Menilik estimasi daftar tunggu haji reguler, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi daerah dengan masa tunggu terlama, yakni nyaris satu abad.

Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan, daftar tunggu hingga 97 tahun itu sesuai dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag 2022.

"Itu adalah data Siskohat dan dipengaruhi oleh pengurangan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi karena pandemi Covid-19," ujar Ikbal di Makassar, Jumat (10/6/2022), dilansir dari Antara.

Lantaran dijalankan oleh sistem, Ikbal menuturkan bahwa daftar tunggu jemaah calon haji masih akan berubah dan menyesuaikan dengan kuota haji setiap tahun.

"Website Siskohat Kemenag ini memang mengalami perubahan karena by system, utamanya terkait daftar tunggu atau waiting list," kata dia.

Adapun menurut Ikbal, kuota normal yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia pada 2019 sebanyak 231.000 orang.

Angka tersebut berkurang menjadi sebanyak 100.051 orang yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"Artinya mengalami penurunan drastis hampir dua kali lipat dari kuota normal sebelumnya, termasuk Sulsel yang tahun ini hanya mendapatkan kuota 3.320 jemaah," ungkap Ikbal.

Syarat Naik Haji

Haji  adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.

Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji, penting untuk mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran haji (cara daftar haji reguler) bukan saja terkait berapa biaya yang harus disiapkan calon jemaah. Tetapi juga berkaitan dengan daftar antrean haji atau daftar tunggu haji (waiting list).

Antrean tersebut bahkan juga diberlakukan bagi jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran. Daftar haji berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu tertentu.

Di Indonesia, terdapat dua kategori untuk daftar haji yaitu haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah secara langsung melalui Kementerian Agama.

Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah. Bisa dibilang, biaya haji plus jauh lebih besar dibandingkan biaya haji reguler.

Lalu, bagaimana cara daftar haji 2022 dan apa saja persyaratannya?

Berikut pedoman pendaftaran atau cara haji reguler sebagaimana dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:

Syarat daftar haji

Bagi Anda yang berencana untuk berangkat haji ke tanah suci, simak syarat-syarat daftar haji yang harus dipenuhi:

Beragama Islam

Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar

Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir

KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah

Kartu Keluarga,

Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,

Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya

Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Daftar Tunggu Haji hingga 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas