Bareskrim Sita Rp 157 Miliar Kasus Dugan Korupsi Pembangunan GPON
Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 157 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 157 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network(GPON) tahun 2017-2018.
Diketahui, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), yakni eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.
"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp157.526.802.000," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya
Baca juga: Kapolda Metro Angkat Suara, Penangkapan Anggota Khilafatul Muslimin Bagian dari Penegakkan Hukum
Cahyono mengatakan aset yang disita itu berupa properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai.
Menurutnya, penyitaan juga melibatkan Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (Tim PPA) Tipidkor Polri.
Ia juga mengatakan berkas perkara penanganan tindak pidana korupsi pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.
"Sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," pungkas dia.
Baca juga: MAKI Beberkan Perbandingan Gaji Jaksa Agung dan Pimpinan KPK
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.