Geledah Rumah Petinggi Summarecon Agung, KPK Temukan Dokumen Permohonan Izin
Geledah rumah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, Jumat (10/6/2022), KPK temukan dokumen permohonan perizinan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah rumah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, Jumat (10/6/2022).
Oon merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Tim penyidik, Jumat (10/6) lalu telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman tersangka ON [Oon Nusihono]," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: KPK Lengkapi Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Haryadi Suyuti dari Petinggi Summarecon Agung
Diungkapkan Ali, penyidik KPK menemukan bukti dokumen permohonan perizinan.
Dokumen itu diduga kuat berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Oon Nusihono.
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," katanya.
Selanjutnya, KPK akan menganalisa bukti dimaksud dan dilakukan penyitaan.
"Untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka," kata Ali.
Baca juga: Sri Sultan HB X : Haryadi Melanggar Pakta Integritas yang Ditandatangani Usai Dilantik
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi.
Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.