Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Petinggi Summarecon Agung, KPK Temukan Dokumen Permohonan Izin

Geledah rumah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, Jumat (10/6/2022), KPK temukan dokumen permohonan perizinan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Geledah Rumah Petinggi Summarecon Agung, KPK Temukan Dokumen Permohonan Izin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah rumah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, Jumat (10/6/2022).

Oon merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Tim penyidik, Jumat (10/6) lalu telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman tersangka ON [Oon Nusihono]," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Baca juga: KPK Lengkapi Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Haryadi Suyuti dari Petinggi Summarecon Agung

Diungkapkan Ali, penyidik KPK menemukan bukti dokumen permohonan perizinan.

Dokumen itu diduga kuat berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Oon Nusihono.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," katanya.

Selanjutnya, KPK akan menganalisa bukti dimaksud dan dilakukan penyitaan.

Berita Rekomendasi

"Untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka," kata Ali.

Baca juga: Sri Sultan HB X : Haryadi Melanggar Pakta Integritas yang Ditandatangani Usai Dilantik

KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).

Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. 

Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022. 

Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi.

Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu. 

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas