Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Besaran Dendanya Jika Melanggar
Operasi Patuh 2022 sudah digelar mulai hari ini, Senin (13/6/2022), berikut sasaran hingga besaran dendanya jika melanggar.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Operasi Patuh 2022 sudah digelar mulai hari ini, Senin (13/6/2022).
Operasi Patuh 2022 yang diselenggaran oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini akan digelar selama 14 hari, terakhir tanggal 26 Juni 2022.
Dilansir laman Korlantas Polri, ada tujuh target atau sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalulintas pada saat pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
Baca juga: Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini hingga 26 Juni 2022
Sasaran Operasi Patuh 2022
1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi Alkohol
6. Pengendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
Selain itu, menurut unggahan akun Instagram @ntmc_polri, sasaran Operasi Patuh 2022 juga termasuk pada sepeda motor knalpot bising, kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam, balap liar, dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Endah Setianingsih menjelaskan, Operasi Patuh 2022 dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Dengan di gelarnya Operasi Patuh 2022 selama 14 hari yang akan di mulai pada tanggal 13 s/d 26 Juni, dengan harapan meningkatkatnya kepatuhan dan disiplin berlalu lintas di masyarakat." jelas Endah, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjut, Endah juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tertib berlalu lintas akan menyelamatkan anak bangsa.
Endah juga menyampaikan bahwa Operasi Patuh 2022 digelar lebih pada pendekatan serta pencegahan dan persuasif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Bukan Tilang tapi Ini Fokus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2022
Baca juga: Sepanjang Maret-Juni 2022, ETLE Jaring 14 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Medan
Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan bahwa penindakan hukum pada Operasi Patuh 2022 hanya melalui tilang elektronik.
"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Besaran Denda Operasi Patuh 2022
Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022, dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:
1. Knalpot Bising
Pengendara menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)
Pengendara menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap Liar
Pengendara yang melakukan balap liar melanggar Pasal 297 Junco Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
4. Melawan Arus
Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000
5. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar Pasal 291 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.