Polri Segera Revisi Perkap Untuk Evaluasi Hasil Putusan Sidang AKBP Brotoseno yang Tidak Dipecat
Kepolisian RI bakal segera merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk meninjau kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Revisi Per
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian RI bakal segera merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk meninjau kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Revisi Perkap itu bakal diselesaikan secepatnya.
"Secepatnya revisi perkap selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Dijelaskan Dedi, dua perkap yang direvisi adalah Perkap Nomor 12 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dedi mengatakan setelah perkap itu direvisi, Propqm Polri akan mempersiapkan langkah selanjutnya. Namun, dia masih enggan untuk merinci langkah teknis selanjutnya.
"Nanti setelah selesai langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang dipersiapkan," pungkas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.
Baca juga: Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Akan Ditinjau Ulang, Polri Tunggu Payung Hukum
"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.
Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.
Caranya, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.