Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Projo Usul Jabatan Presiden Ditambah Setengah Periode, Pengamat: Usulan Ngawur, Pancing Rakyat Marah

Menurut Ujang, usulan yang dilayangkan oleh loyalis Jokowi itu tak berdasar dan berpotensi melanggar konstitusi negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Projo Usul Jabatan Presiden Ditambah Setengah Periode, Pengamat: Usulan Ngawur, Pancing Rakyat Marah
Istimewa
Bendahara Umum DPP Projo, Panel Barus (kiri). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin merespons terkait usulan dari Bendahara Umum Projo Panel Barus soal masa jabatan Presiden ditambah setengah periode menjadi 2,5 periode.

Menurut Ujang, usulan yang dilayangkan oleh loyalis Jokowi itu tak berdasar dan berpotensi melanggar konstitusi negara.

"Itu usulan yang ngawur saja. Dan tahapan Pemilu pun sudah akan berjalan. Itu usulan ngawur dan tak berdasar, dan akan memancing mahasiswa dan rakyat untuk marah," kata Ujang saat dimintai tanggapannya, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Jokowi Larang Direksi BUMN Menjadi Caleg dan Pengurus Parpol

Baca juga: Usul Jabatan Jokowi Tambah Setengah Periode, Bendahara Umum Projo: Lebih Masuk Akal

Dirinya beranggapan, segala sesuatu upaya yang memaksa untuk memperpanjang masa jabatan presiden akan berhadapan dengan mahasiswa maupun elemen masyarakat lain.

Sebab dirinya kembali menegaskan, kalau upaya tersebut sangat berpotensi melanggar konstitusi yang akan menimbulkan kemarahan dari masyarakat.

"Perdebatan Jokowi 3 periode atau pun Jokowi nambah 2,5 tahun, itu melawan konstitusi dan akan berhadap-hadapan dengan rakyat," ucap Ujang.

Di akhir, dirinya meminta kepada siapapun termasuk loyalis atau pendukung presiden untuk dapat menaati konstitusi yang sudah ditetapkan terkait masa jabatan presiden.

Rekomendasi Untuk Anda

Jangan malah permasalahan perihal masa jabatan presiden tersebut dibuat berbelit oleh sekelompok orang yang mencari kepentingan.

"Itu bagian dari post power sindrom. Karena sudah enak menjabat, inginnya terus menjabat. Padahal itu bertentangan dengan konstitusi," kata Ujang.

"Konstitusi mengharuskan presiden menjabat 2 periode. Tinggal taati dan patuhi saja. Begitu aja kok berbelit-belit," tukasnya.

Baca juga: Pemerintah Terus Monitor Kapasitas RS dan Obat Hadapi Varian Omicron BA.4 dan BA.5

Sebelumnya, Bendahara Umum Projo Panel Barus mengatakan bahwa isu tiga periode jabatan presiden ibarat api yang mau mati. 

Artinya sebagai sebuah kemungkinan politik, wacana tiga periode jabatan presiden sangatlah kecil. 

Saat ini kata dia yang memungkinkan masa jabatan Jokowi ditambah setengah periode menjadi 2,5 periode.

“Saya yang lebih masuk akal bukan 3 periode, tapi 2,5 periode,” kata Panel Barusdalam diskusi bertajuk 'Bangkit Dari Kubur Jokowi 3 Periode', di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/6/2022).

Menurutnya menambah masa jabatan presiden setengah periode, efortnya tidak sebesar tiga periode jabatan presiden.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas