Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini hingga 26 Juni 2022
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Operasi Patuh2022 sudah digelar mulai hari ini, Senin (13/6/2022).
Operasi Patuh 2022 yang diselenggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan diselenggarakan selama 14 hari.
Mengutip laman Korlantas Polri, ada tujuh target atau sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas pada saat pelaksanaan Operasi patuh 2022.
Dilansir Kompas.com, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, mengatakan tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Baca juga: Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Sasaran dan Besaran Dendanya
Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022.
Dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.
Sasaran Operasi Patuh 2022
1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur;
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang;
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol;
6. Pengendara melawan arus;
7. Melebihi batas kecepatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.