Soal Sumber Dana Khilafatul Muslimin, Eks Pendiri NII: Halalkan Segala Cara hingga dari Ormas Asing
Polisi menyita uang senilai Rp 2,3 miliyar dari brankas Khilafatul Muslimin.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menyita uang senilai Rp 2,3 miliyar dari brankas organisasi tersebut di Bandar Lampung pada Sabtu (11/6/2022) lalu.
Akan hal tersebut, Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center memberikan penjelasan soal sumber dana organisasi Khilafatul Muslimin.
Ken menyebut Khilafatul Muslimin menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan dana.
Yakni dengan cara merampas harta orang lain di luar kelompoknya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan Pentolan Khilafatul Muslimin di Medan
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut 30 Sekolah Sudah Terafiliasi Doktrin Khilafatul Muslimin
"Dulu bergabung di NII minim 14 miliyar untuk wilayah Jabodetabek saja, karena di NII menghalalkan segala cara, boleh mencuri hingga merampok,"
“Di konsep Khilafatul Muslimin ini juga diberlakukan, boleh mengambil harta orang lain di luar kelompoknya," kata Ken, Senin (13/6/2022) dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Tak hanya itu, menurut informasi awal yang ia terima, dana yang didapatkan dari organisasi tersebut juga bersumber dari pendanaan luar negeri.
"Ada iuran dari anggota yang sudah di baiat (sumpah setia) ada iuran wajib beberapa persen,"
"Internal saja mereka sudah banyak apalagi dari luar,"
"Informasi yang kami terima ada dana dari luar, cuma kita belum berani sampaikan, karena belum cukup bukti, tapi informasi awal ada pendanaan luar negeri,"
Polisi Usut Asal Usul Uang Senilai Rp 2,3 Miliar
Diwartakan Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut saat ini pihaknya masih mendalami uang yang disita dari brangkas di markas pusat tersebut.
"(Nilainya) Rp 2,3 miliar lebih, tepatnya lebihnya berapa ya hampir 2,4 lah gitu ya makanya saya sampaikan lebih dari 2,3 miliar," ujar Zulpan, Minggu (11/6/2022).
Zulpan belum membeberkan secara detil terkait asal-usul uang miliaran rupiah yang berhasil disita itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.