Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sumber Dana Khilafatul Muslimin, Eks Pendiri NII: Halalkan Segala Cara hingga dari Ormas Asing

Polisi menyita uang senilai Rp 2,3 miliyar dari brankas Khilafatul Muslimin.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menyita uang senilai Rp 2,3 miliyar dari brankas organisasi tersebut di Bandar Lampung pada Sabtu (11/6/2022) lalu. 

Akan hal tersebut, Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center memberikan penjelasan soal sumber dana organisasi Khilafatul Muslimin

Ken menyebut Khilafatul Muslimin menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan dana. 

Yakni dengan cara merampas harta orang lain di luar kelompoknya. 

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). Dalam hal ini, dua orang tokoh penting kelompok tersebut kembali ditangkap
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). Dalam hal ini, dua orang tokoh penting kelompok tersebut kembali ditangkap (Istimewa)

Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan Pentolan Khilafatul Muslimin di Medan

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut 30 Sekolah Sudah Terafiliasi Doktrin Khilafatul Muslimin

"Dulu bergabung di NII minim 14 miliyar untuk wilayah Jabodetabek saja, karena di NII menghalalkan segala cara, boleh mencuri hingga merampok,"

“Di konsep Khilafatul Muslimin ini juga diberlakukan, boleh mengambil harta orang lain di luar kelompoknya," kata Ken, Senin (13/6/2022) dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Tak hanya itu, menurut informasi awal yang ia terima, dana yang didapatkan dari organisasi tersebut juga bersumber dari pendanaan luar negeri. 

Berita Rekomendasi

"Ada iuran dari anggota yang sudah di baiat (sumpah setia) ada iuran wajib beberapa persen,"

"Internal saja mereka sudah banyak apalagi dari luar,"

"Informasi yang kami terima ada dana dari luar, cuma kita belum berani sampaikan, karena belum cukup bukti, tapi informasi awal ada pendanaan luar negeri," 

Polisi Usut Asal Usul Uang Senilai Rp 2,3 Miliar

Diwartakan Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut saat ini pihaknya masih mendalami uang yang disita dari brangkas di markas pusat tersebut.

"(Nilainya) Rp 2,3 miliar lebih, tepatnya lebihnya berapa ya hampir 2,4 lah gitu ya makanya saya sampaikan lebih dari 2,3 miliar," ujar Zulpan, Minggu (11/6/2022).

Zulpan belum membeberkan secara detil terkait asal-usul uang miliaran rupiah yang berhasil disita itu.

"Itu kami dalami dulu ya yang jelas itu ditemukan di brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan itu dana dari ormas ini," ucap Zulpan.

"Itu belum bisa saya sampaikan (sejak kapan dikumpulkan uang tersebut) itu detail itu kan nanti," sambungnya.

5 Tersangka Ditangkap

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menangkap 5 tokoh Khilafatul Muslimin yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dimulai dari penangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung pada Selasa (7/6/2022).

Kemudian polisi menangkap empat orang lainnya pada Sabtu (11/6/2022).

Penangkapan dilakukan di Lampung, Medan, dan Bekasi.

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). Dalam hal ini, dua orang tokoh penting kelompok tersebut kembali ditangkap
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022). Dalam hal ini, dua orang tokoh penting kelompok tersebut kembali ditangkap (Istimewa)

Empat orang yang ditangkap tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.

"Pertama Inisialnya AA ditangkap di Bandar Lampung perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," ujar  Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).

Kelima tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kapolda Metro Buka Suara

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, turut buka suara terkait penangkapan 5 tersangka pimpinan dan anggota organisasi tersebut. 

Ia menyebut penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan komitmen bahwa polisi tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum.

Fadil menyebut semua ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum wajib ditindak.

Untuk itu, Polda Metro akan memberikan penindakan hukum dan hal itu telah dilakukan secara konsisten oleh pihaknya tanpa pandang bulu.

"Terkait penyidikan Khilafatul Muslimin apapaun namanya, semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum, Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," kata Fadil, Senin (13/6/2022), dilansir Tribunnews.com

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana)/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas