Vaksinasi PMK bagi Hewan Ternak Dimulai 14 Juni 2022, Kementan Siapkan 3 Juta Dosis Vaksin
Vaksinasi PMK bagi hewan ternak berkuku belah dimulai 14 Juni, Kementan akan siapkan 3 Juta dosis vaksin. Vaksinasi sesuai peta sebaran PMK.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan beberapa langkah yang akan dilakukan untuk menangani Penyakit Mulut dan Kukud (PMK) di Indonesia.
Saat ini, telah tercatat penyebaran PMK di 18 Provinsi dan 180 Kabupaten.
Rinciannya sebaran PMK yaitu, jumlah hewan sakit 150.630 ekor, jumlah hewan sembuh 39.887 ekor, jumlah hewan potong bersyarat 893 ekor, jumlah hewan mati 695 ekor.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, mengatakan ada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Kementan untuk penanganan PMK.
Informasi tersebut disiarkan melalui Konferensi Pers Kementan tentang Perkembangan Penanganan PMK di Indonesia, di kanal YouTube Kementan.
Baca juga: Kabar Terkini Penanganan dan Pengendalian PMK di Indonesia
Kebijakan Penanganan PMK
Kebijakan tersebut antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK dan penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK.
Gugus tugas ini akan dibentuk mulai dari level pusat/nasional, Provinsi, hingga Kabupaten.
Selanjutnya, Kementan melibatkan beberapa pihak danjajarannya dalam penanganan PMK.
Adapun pihak terkait tersebut, yaitu pemerintah daerah (pemda), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kementan telah menerbitkan prosedur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK, serta peringatan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK bagi para peternak di Indonesia.
Baca juga: 4.692 Ekor Ternak Terindikasi PMK di Aceh Utara Dalam Sebulan Ini
Agenda Pertama: Pembentukan Gugus Tugas
Kuntoro juga mengatakan, ada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan untuk menekankan kembali fokus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap tiga agenda rencana aksi penanganan PMK.
“Tiga agenda tersebut adalah SOS, temporary, dan permanen,” ucapnya saat menyampaikan update penanganan dan penanggulangan PMK melalui akun resmi YouTube Kementan, Senin (13/6/2022).
Pertama, Kementan mengeluarkan kebijakan dan peraturan dengan membentuk gugus tugas penanganan PMK serta penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK.
Pemerintah, sebut dia, juga mendirikan posko gugus tugas dan crisis center nasional hingga provinsi dan kabupaten atau kota.
Baca juga: Penyakit PMK Bikin Harga Sapi Merosot Hingga Rp 5 Juta Per Ekor
Agenda Kedua: Pembatasan Lalu Lintas dan Pasar Ternak
Agenda kedua, kata Kuntoro, pihaknya telah melakukan pembatasan lalu lintas dan pasar ternak yang terkoordinasi bersama pemerintah daerah, TNI/Polri, dan instansi lainnya.
"Kementan juga secara rutin mengirimkan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, desinfektan, dan alat pelindung diri (APD) ke beberapa daerah yang terjangkit PMK,” jelas Kuntoro.
Agenda Ketiga: Vaksinasi PMK bagi Hewan Ternak Berkuku Belah
Saat ini Kementan juga mengadakan vaksin sesuai dengan rekomendasi komisi obat hewan yang sesuai dengan serotipe PMK yang saat ini sedang menjangkit Indonesia.
Selain itu, Kementan menggelar pelatihan penanganan PMK kepada pejabat otoritas veteriner provinsi atau kabupaten dan kota hingga para tenaga kesehatan hewan, seperti dokter hewan, paramedis veteriner, dan inseminator.
Kuntoro mengatakan, pemerintah akan menyiapkan anggaran pengadaan total 3 juta dosis vaksin PMK.
“Saat ini tahap pertama vaksin telah tiba pada hari minggu 12 juni 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya akan tiba 800.000 dosis dalam beberapa waktu ke depan,“ jelasnya.
Menurut keterangan Kuntoro, vaksinasi PMK perdana secara nasional direncanakan akan dimulai pada Kamis (14/6/2022) sesuai dengan peta sebaran PMK.
Pelaksanaan vaksinasi nantinya akan bekerja sama dengan posko–posko tanggap darurat di daerah.
"Peruntukannya akan diprioritaskan untuk hewan sehat dan berisiko tinggi tertular, yang berada di sumber pembibitan ternak, peternakan sapi perah milik rakyat, dan koperasi susu, serta peternakan sapi potong," ujar Kuntoro.
Baca juga: Pasar Kambing di Tuban Ditutup Akibat PMK, Pedagang Nekat Jualan di Pinggir Jalan
Persiapan Vaksin Lokal
Pada kesempatan tersebut, Kuntoro menerangkan, Kementan melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) juga tengah mempersiapkan vaksin lokal yang diprediksi akan selesai akhir Agustus 2022.
Sehingga, menjelang perayaan Idul Adha yang akan jatuh di awal Juli 2022, Kuntoro mengajak masyarakat untuk khawatir atau tidak panik terkait ketersediaan hewan kurban.
“Kami memastikan ketersediaan hewan kurban, baik sapi, kambing, dan domba, dalam kondisi cukup. Hal ini mengacu pada jumlah kebutuhan hewan kurban tahun lalu yang mencapai 1,5 juta ekor,“ terangnya.
Meskipun dalam kondisi wabah PMK, lanjutnya, pemerintah optimistis stok hewan kurban saat ini mampu memenuhi kebutuhan kurban pada Idul Adha.
“Kami menekankan bahwa PMK ini tidak berbahaya bagi kesehatan manusia dan fakta di lapangan menunjukan bahwa PMK pada hewan sapi dan hewan berkuku belah dapat disembuhkan,“ jelas Kuntoro.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)