Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksinasi PMK bagi Hewan Ternak Dimulai 14 Juni 2022, Kementan Siapkan 3 Juta Dosis Vaksin

Vaksinasi PMK bagi hewan ternak berkuku belah dimulai 14 Juni, Kementan akan siapkan 3 Juta dosis vaksin. Vaksinasi sesuai peta sebaran PMK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Vaksinasi PMK bagi Hewan Ternak Dimulai 14 Juni 2022, Kementan Siapkan 3 Juta Dosis Vaksin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah sapi berada di kandang penampungan, di Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Dalam upaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) khususnya di RPH Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memastikan dokumen surat dan kesehatan hewan ternak yang datang ke RPH Kota Bandung sekaligus dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, penyemprotan disinfektan serta menyediakan ruang isolasi untuk hewan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN --- Vaksinasi PMK bagi hewan ternak berkuku belah dimulai 14 Juni, Kementan akan siapkan 3 Juta dosis vaksin. Vaksinasi sesuai dengan peta sebaran PMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan beberapa langkah yang akan dilakukan untuk menangani Penyakit Mulut dan Kukud (PMK) di Indonesia.

Saat ini, telah tercatat penyebaran PMK di 18 Provinsi dan 180 Kabupaten.

Rinciannya sebaran PMK yaitu, jumlah hewan sakit 150.630 ekor, jumlah hewan sembuh 39.887 ekor, jumlah hewan potong bersyarat 893 ekor, jumlah hewan mati 695 ekor.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, mengatakan ada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Kementan untuk penanganan PMK.

Informasi tersebut disiarkan melalui Konferensi Pers Kementan tentang Perkembangan Penanganan PMK di Indonesia, di kanal YouTube Kementan.

Baca juga: Kabar Terkini Penanganan dan Pengendalian PMK di Indonesia

Kebijakan Penanganan PMK

Kebijakan tersebut antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK dan penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK.

BERITA TERKAIT

Gugus tugas ini akan dibentuk mulai dari level pusat/nasional, Provinsi, hingga Kabupaten.

Selanjutnya, Kementan melibatkan beberapa pihak danjajarannya dalam penanganan PMK.

Adapun pihak terkait tersebut, yaitu pemerintah daerah (pemda), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kementan telah menerbitkan prosedur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK, serta peringatan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK bagi para peternak di Indonesia.

Baca juga: 4.692 Ekor Ternak Terindikasi PMK di Aceh Utara Dalam Sebulan Ini

Agenda Pertama: Pembentukan Gugus Tugas

Pedagang saat merawat sapi yang siap dijual menjelang hari raya Idul Adha 2022 di kawasan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Sabtu (11/6/2022). Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) mengatakan karena meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat harga sapi kurban di Indonesia mengalami kenaikan hingga Rp7 juta per ekor. Tribunnews/Jeprima
Penyakit PMK - Pedagang saat merawat sapi yang siap dijual menjelang hari raya Idul Adha 2022 di kawasan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Sabtu (11/6/2022). Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) mengatakan karena meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat harga sapi kurban di Indonesia mengalami kenaikan hingga Rp7 juta per ekor. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kuntoro juga mengatakan, ada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan untuk menekankan kembali fokus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap tiga agenda rencana aksi penanganan PMK.

“Tiga agenda tersebut adalah SOS, temporary, dan permanen,” ucapnya saat menyampaikan update penanganan dan penanggulangan PMK melalui akun resmi YouTube Kementan, Senin (13/6/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas