Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awasi Konten Pemilu 2024 di Medsos, Bawaslu Bakal Gandeng Facebook hingga TikTok

Hal ini dilakukan lantaran tingginya potensi konten hasutan hingga disinformasi serta berita bohong atau hoaks saat tahun politik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Awasi Konten Pemilu 2024 di Medsos, Bawaslu Bakal Gandeng Facebook hingga TikTok
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bakal menjalin kerja sama dengan sejumlah platform media sosial guna mengawasi konten di Pemilu Serentak 2024.

Hal ini dilakukan lantaran tingginya potensi konten hasutan hingga disinformasi serta berita bohong atau hoaks saat tahun politik.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap rencana kerja sama tersebut berbuah hasil adanya nota kesepahaman terkait pengawasan di medsos.

Adapun platform medsos yang bakal digandeng antara lain Facebook, Twitter, dan TikTok.

"Facebook, Twitter, lalu Tiktok juga masuk, pasti nih. Dulu ada LINE tapi sekarang nggak lagi. Facebook, Twitter, Instagram, kemarin (pemilu sebelumnya) sudah dilakukan," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

"Sekarang kami akan lakukan lagi dan semoga lebih detail lagi dalam proses-proses pencegahan maupun penanganan pelanggarannya," lanjutnya.

Baca juga: Ke Bawaslu, Partai Buruh Protes Soal Aturan Masa Kampanye 75 Hari

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut saat ini pihaknya sedang berupaya menyamakan frekuensi dan persepsi tentang standar komunitas masing - masing platform medsos.

BERITA REKOMENDASI

Sebab kata dia, standar komunitas antara media sosial beragam.

Misalnya konten yang memenuhi syarat untuk dihapus dari Twitter, namun konten serupa tidak memenuhi syarat untuk dihapus dari Facebook.

“Atau misalnya sikap pribadi untuk berpolitik. Dalam pandangan Bawaslu, itu (pernyataan sikap pribadi itu) bermuatan menghasut atau mengadu domba. Itu kan tidak boleh, jelas dalam aturan undang-undang. Tetapi, platform memandang ini adalah kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi,” terang Lolly.

"Saat ini kami sedang menyamakan persepsi soal itu. Mudah-mudahan dalam 1-2 minggu ke depan sudah selesai," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas