KPK Dakwa Terbit Rencana Terima Suap Rp 527 Juta sebagai Pelicin Proyek Muara di Langkat
Pembacaan dakwaan dilakukan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin serta Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit menerima uang Rp 527 juta.
Uang diterima keduanya dari Muara Perangin Angin, Direktur CV Nizhami.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin," bunyi surat dakwaan dikutip Tribunnews.com.
Terbit Rencana dan Iskandar PA didakwa menerima suap itu bersama tiga pihak swasta lain.
Tiga pihak swasta atau kontraktor itu yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra serta Isfi Syahfitra.
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini
Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana.
Pembacaan dakwaan dilakukan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Jaksa KPK menduga uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana selaku Bupati Langkat periode 2019-2024.
Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Suap, Bupati Langkat Terbit Rencana Ucap Sumpah Mati Atasnamakan Keluarga
Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.
"Telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Muara," tulis surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana dan Iskandar PA didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.