Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kasus Suap Ade Yasin

Iwan bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kasus Suap Ade Yasin
Dok. Pemprov Jabar
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan (kiri), bersama Bupati Bogor, Ade Yasin (kanan), saat dilantik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 30 Desember 2018. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

"Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AY [Ade Yasin] di antaranya Iwan Setiawan [Wakil Bupati Bogor]," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Bogor.

Ia bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Suap Ade Yasin dari Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan

Iwan Setiawan diketahui diangkat menjadi Plt Bupati lantaran Ade Yasin ditangkap KPK.

Iwan Setiawan merupakan pihak yang menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 kepada BPK perwakilan Jawa Barat di Bandung, pada Jumat (25/3/2022).

Berita Rekomendasi

Laporan keuangan ini diserahkan langsung oleh Iwan kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Agus Khotib.

Saat itu Iwan Setiawan berharap agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain Iwan, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memanggil saksi lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor Soebiantoro, Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan & Jembatan Dinas PUPR Kab. Bogor Khairul Amarullah, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kab. Bogor M. Dadang Iwa Suwahyu.

Kemudian Staf di Sekretariat Daerah Kab. Bogor Kiki Rizki Fauzi, Ajudan Bupati Kab. Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica, Pemeriksa Madya BPK Dessy Amalia, Pemilik CV. Dede Print Dede Sopian, dan Lambok Latief.

Baca juga: KPK Duga Ade Yasin Perintahkan SKPD Bogor Siapkan Uang untuk BPK Jawa Barat

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas