Puluhan Sekolah Tingkat SD, SMP hingga SMA Terpapar Paham Khilafatul Muslimin
Polisi mengidentifikasi ada 30 sekolah yang menyebarkan ajaran khilafah dari indoktrinasi Khilafatul Muslimin.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro masih melakukan penyidikan terkait aktivitas Khilafatul Muslimin usai melakukan penangkapan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Diketahui, organisasi itu diduga menyebarkan paham Khilafah yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Terlebih hingga saat ini Polda Metro Jaya telah menangkap lima anggota dan pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Medan, Bekasi hingga Mojokerto.
Dalam penyelidikannya, Polda Metro Jaya menemukan indikasi penyebaran paham khilafah di sekolah-sekolah.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya mengidentifikasi ada 30 sekolah yang menyebarkan ajaran khilafah dari indoktrinasi Khilafatul Muslimin.
"Kami juga mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6).
Baca juga: 1 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap di Mojokerto, Dijuluki Menteri Pendidikan Doktrin Khilafah
Baca juga: Polisi Usut Asal Usul Uang Senilai Rp 2,3 Miliar yang Disita dari Kelompok Khilafatul Muslimin
Zulpan menambahkan, sekolah-sekolah tersebut diketahui di bawah tanggung jawab AS (74) yang berperan sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.
AS ditangkap di Mojokerto pagi tadi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ini dilakukan atau penanggung jawabnya ormas Khilafatul Muslimin ini adalah AS yang ditangkap di Mojokerto," bebernya.
Zulpan menjelaskan, dalam organisasi yang diikutinya, AS berperan sebagai seorang menteri pendidikan.
Dia diduga berperan memberikan doktrin-doktrin terkait paham khilafah.
"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," kata Zulpan.
Dengan ditangkapnya AS, total Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang terkait organisasi Khilafatul Muslimin.
Termasuk pemimpin tertinggi organisasi itu, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Seluruh orang yang telah diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 13 UU RI 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, di Karawang, Jawa Barat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol) Pemkab Karawang, Sujana Ruswana menyebut ada 27 sekolah tingkat SD, SMP dan SMA di daerah lumbung beras tersebut yang sudah terpapar paham Khilafatul Muslimin.
"Ada sekitar 27 sekolah mulai tingkat SD, SMP hingga SMA menjadi penyebaran paham khilafah. Kami sudah melakukan inventarisir sekolah yang menjadi pusat penyebaran khilafah dan mengawasi hingga sekarang," kata Sujana.
Menurut Sujana, paham khilafah masuk ke sekolah melalui pengajian atau dakwah.
Paham khilafah ini ditanamkan kepada siswa-siswa sekolah melalui ceramah dan pengajian.
"Cara mereka cukup rapi, hingga tidak dicurigai masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Cabang Purwasuka Kerap Sebar Pamflet Soal Khilafah ke Sekolah di Karawang
Baca juga: Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Ternyata Residivis Kasus Makar, Ditahan Selama 9 Tahun
Untuk mengantisipasi penyebaran paham khilafah di sekolah, Kesbangpol Karawang, Polres Karawang, Kemenag dan Kodim, akan turun ke sekolah-sekolah. Namun prioritas pertama kepada 27 sekolah.
"Kami akan melakukan pembinaan di 27 sekolah tersebut. Sasaran kita kepada kepala sekolah, guru dan juga siswanya," katanya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turut buka suara.
Ia menyebut penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan komitmen bahwa polisi tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum.
Fadil menyebut semua ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum wajib ditindak.
Untuk itu, Polda Metro akan memberikan penindakan hukum dan hal itu telah dilakukan secara konsisten oleh pihaknya tanpa pandang bulu.
"Terkait penyidikan Khilafatul Muslimin apapaun namanya, semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum, Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," kata Fadil.
Baca juga: Polisi Gerebek Markas Khilafatul Muslimin di Karawang, Barang Bukti Buku, Pamflet dan Panah Disita
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan ada organisasi yang berpaham khilafah selain Khilafatul Muslimin masih eksis di Indonesia hingga saat ini.
Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid mengatakan, organisasi tersebut, yakni Jamaah Muslimin Hizbullah.
"Sebenarnya selain Khilafatul Muslimin, ada kelompok yang masih eksis sampai saat ini (Jamaah Muslimin Hizbullah)," kata Makmun.
Menurut Makmun, antara Khilafatul Muslimin dan Jamaah Muslimin Hizbullah memiliki keterkaitan. Sebab, kata dia, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saling mengenal dengan pemimpin Jamaah Muslimin Hizbullah.
"Jadi dua organisasi ini sampai saat ini masih eksis," ujar Makmun.
Makmun mengaku sempat bertemu dengan tokoh-tokoh dari Jamaah Muslimin Hizbullah dalam sebuah seminar di Universitas Indonesia (UI).
"Saya juga pernah bertemu tokoh-tokoh daripada Jamaah Muslimin Hizbullah. Saat itu ada di seminar, kita undang di Universitas Indonesia," ujarnya.(Tribun Network/fan/fer/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.