KPK Periksa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor Terkait Kasus Ade Yasin
Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Iwan sempat menutupi wajahnya dengan map yang ia bawa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pemkab Bogor Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Soebiantoro rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, ia sempat menutupi wajahnya dengan map yang ia bawa.
Setelah itu, ia yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin hanya sedikit memberikan keterangan kepada awak media seputar hasil pemeriksaannya.
"Diminta keterangan aja," ucapnya di pelataran gedung dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Rampung Diperiksa KPK, Wabup Bogor Iwan Setiawan Tutupi Muka Pakai Map: Saya Bukan Bintang Film
Soebiantoro enggan menjawab ketika ditanya apakah pemeriksaan dirinya terkait audit Pemkab Bogor oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tanya sama penyidik aja ya, saya takut salah jawab," katanya sembari terus berjalan menuju halaman Gedung Merah Putih KPK.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menelusuri perbuatan rasuah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dari Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Bogor.
"Iya tentu. Siapa pun jika proses penyidikan membutuhkan keterangannya, maka pasti kami panggil sebagai saksi. Termasuk wakil bupati Bogor atau pun pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bogor," kata Ali, Selasa (14/6/2022).
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam (MA), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP 2021.
Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer.
Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp94,6 miliar.
Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah.
Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp1,024 miliar.
Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp1,9 miliar.
Adapun sumber uang untuk menyuap pemeriksa BPK itu masih dalam pendalaman KPK.
Diduga, sumber uang suap berasal dari pungutan dari ASN hingga sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Bogor.
Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Catatan Redaksi: Sebelumnya berita ini berjudul Selesai Diperiksa KPK, Wabup Bogor Iwan Setiawan Sempat Tutupi Muka: Saya Bukan Bintang Film. Didalam berita juga tertulis yang diperiksa KPK ada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan. Belakangan diketahui adalah Pejabat Pemkab Bogor Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Soebiantoro. Atas ketidaknyamanan ini, redaksi telah melakukan revisi. Kami memohon maaf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.