Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Korupsi Gerobak: Bareskrim Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Hingga 40 Saksi Diperiksa

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 40 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Update Kasus Korupsi Gerobak: Bareskrim Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Hingga 40 Saksi Diperiksa
Ist
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyatakan pihaknya terus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 40 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Adapun mayoritas saksi yang diperiksa merupakan saksi korban.

"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 pemeriksaan sebagai saksi yang sudah dimintai keterangan terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Diduga Terima Duit Korupsi Gerobak, Pejabat di Kemendag Bakal Segera Ditetapkan Tersangka

Di sisi lain, kata Ramadhan, pihaknya juga bakal menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi gerobak tersebut.

"Terkait penghitungan kerugian negara penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat ke BPK RI dan saat ini dalam proses penghitungan di BPK RI," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menggelar penyidikan perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018 hingga 2019.

Diketahui, proses penyidikan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022. Lalu, LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri. Ada masyarakat mengadu penyelewengan gerobak gratis untuk UMKM.

Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Gratis Rp76 Miliar di Kementerian Perdagangan

"Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan dumas kepada kita," kata Cahyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Cahyono menerangkan total kerugian negara di dalam kasus tersebut mencapai Rp76 miliar. Hal itu berasal dari 10.700 pengadaan gerobak gratis kepada para pelaku usaha.

Rinciannya, pengadaan gerobak anggaran tahun 2018 sebesar Rp49 miliar dengan 7.200 gerobak dengan harga satuan gerobak mencapai Rp7 juta.

Lalu pada anggaran 2019, pemerintah telah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Cahyono, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Kendati begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, ada indikasi penyaluran gerobak itu fiktif atau tidak didistribusikan kepada pelaku usaha. Kemudian, terdapat penurunan kualitas gerobak atau tidak sesuai spesifikasi yang telah menyebabkan kerugian negara.

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.

Diduga kuat, terdapat pejabat di Kementerian mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.

"Kita naikkan perkara itu, ada indikasi keluar itu ada aliran uang ke beberapa pihak. Nah kemudian kita setelah melakukan mendapatkan alat bukti yang lain dimana tentunya juga kita akan nilai berdasarkan kekuatan dan kecukupan kita langsung akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi mendalami pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas