Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tipikor Diminta Hati-hati Putus Perkara Suap Pajak yang Punya Sifat Lex Specialis

Pengadilan Tipikor Jakarta bacakan putusan sela untuk terdakwa dua orang konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, Kamis (16/6/2022).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
zoom-in Hakim Tipikor Diminta Hati-hati Putus Perkara Suap Pajak yang Punya Sifat Lex Specialis
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka yakni dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan bacakan putusan sela untuk terdakwa dua orang konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, Kamis (16/6/2022).

Keduanya duduk sebaai terdakwa dalam perkara dugaan suap pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas, Mangaranap Sirait berharap majelis hakim mempertimbangkan karakteristik perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Baca juga: Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun dan Alfred Simanjuntak 8 Tahun Penjara

Pasalnya perkara pajak sangat spesifik lantaran masuk kategori Lex Specialis atau bersifat khusus.

"Kasus ini memang spesifik, apalagi kasus korupsi terkait pemeriksaan pajak. Jadi masing-masing sistem pidana itu seringkali melihat kasus ini sebagai masalah biasa, padahal ini Lex specialis," kata Mangaranap kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Sesuai isi eksepsi yang mereka sampaikan, jika ada dua perusahaan atau lebih menyetor dengan pola serupa, maka menurutnya hal tersebut bukan suap. Melainkan sedari awal memang ditujukan untuk mendapatkan sesuatu.

Baca juga: Mantan Bupati Karangasem di Periksa di Pengadilan Tipikor Terkait Pengadaan Masker

Berita Rekomendasi

"Di eksepsi kita sampaikan, kalau ada dua tiga perusahaan menyetor dengan pola yang sama itu bukan suap. Tapi memang dari awal perencanaan sudah ada rencana untuk mendapatkan sesuatu," ungkap dia.

Dakwaan Jaksa

Jaksa KPK mendakwa dua penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas menyuap pejabat pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno dan kawan-kawan.

Keduanya didakwa memberi suap senilai Rp15 miliar. Suap diberikan ke sejumlah orang, meliputi:

1. Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019

2. Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019

3. Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak

4. Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak

5. Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas