Kejagung Pelajari Dugaan Kasus Kredit Macet PT Titan Group Diduga Hampir Rp6 Triliun
Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya mendalami terkait dugaan kasus kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group. Hal ini sebagai tindak
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya mendalami terkait dugaan kasus kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group. Hal ini sebagai tindak lanjut laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
“Kita pelajari dulu kasus seperti apa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Namun demikian, kata Ketut, pihaknya masih belum merinci terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menelaah laporan yang diberikan masyarakat.
"Kita lagi telaah laporannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dollar AS atau Rp 3,9 triliun.
Tidak hanya di Bank Mandiri, kredit juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 triliun. Dengan demikian, total kredit dari bank yang mengucur ke PT Titan sebesar Rp 5,8 triliun.
Baca juga: Kejagung Cegah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Berpergian ke Luar Negeri
Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Sehingga, Arifin mengungkapkan, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran hutang namun tidak disetorkan.
“Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” pungkas Arifin.