Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jateng 2022 SMA/SMK: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar yang Dimulai Hari Ini

Berikut adalah jadwal, syarat dan cara daftar PPBD Jateng tahun 2022 jenjang SMA/SMK. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPDB Jateng 2022 SMA/SMK: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar yang Dimulai Hari Ini
ppdb.jatengprov.go.id
Berikut adalah jadwal, syarat dan cara daftar PPBD Jateng tahun 2022 jenjang SMA/SMK. Simak selengkapnya di sini. 

Waktu: 24 jam

- Pendaftaran: 29 Juni - 1 Juli 2022

Waktu: 07:00 - 16:00 WIB (Tanggal 01 Juli 2022 DITUTUP pukul 16:00 WIB)

- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 2 - 3 Juli 2022

Waktu: 24 jam

- Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2022

Waktu: 24 jam (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)

Berita Rekomendasi

- Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022

Lalu apa saja syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA-SMK?

Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA

1. Jalur Zonasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas