Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Diperiksa KPK Terkait Kasus Formula E

Begitu tiba di markas KPK, Gatot membenarkan dirinya akan dimintai keterangan oleh penyelidik KPK terkait Formula E.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Diperiksa KPK Terkait Kasus Formula E
Dok: Warta Kota/Angga BN
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto saat ditemui Tribunnetwork di ruang kerjanya, Kemenpora, Selasa (15/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaran ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta.

"Informasi yang kami terima benar, yang bersangkutan dipanggil untuk permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Ali berujar Gatot saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Masih dilakukan permintaan keterangan," imbuhnya.

Begitu tiba di markas KPK, Gatot membenarkan dirinya akan dimintai keterangan oleh penyelidik KPK terkait Formula E.

Baca juga: Kondisi Terkini Sirkuit Formula E Ancol Usai Balapan Mobil Listrik 

Dia akan memberikan keterangan perihal anggaran ajang balap mobil listrik ini.

BERITA TERKAIT

"Saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E,” ucap Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Gatot menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta rekomendasi penyelenggaran Formula E kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada tahun 2019.

Atas permintaan tersebut, ujar dia, Menpora saat itu, Imam Nahrawi menerbitkan rekomendasi penyelenggaran balap mobil listrik tersebut.

Dalam rekomendasi itu, lanjut Gatot, Menpora mempersilakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E.

Namun, pemerintah pusat tidak akan membantu penyelenggaraan itu dan proyek Formula E tidak boleh menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Karena ada permohonan dari pihak Gubernur, begitu, tetapi dengan catatan disebutkan di dalam surat rekomendasi itu, tidak boleh menggunakan anggaran APBN, pusat tidak akan membantu,” jelas Gatot.

“Hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tetapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas