Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Bakal Minta Masukan Nama dari DPRD Sebelum Tunjuk Penjabat Kepala Daerah

Pemerintah berencana bakal meminta masukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum menunjuk Penjabat (Pj)  gubernur dan walikota/bupati.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Bakal Minta Masukan Nama dari DPRD Sebelum Tunjuk Penjabat Kepala Daerah
Danang Triatmojo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2022) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana bakal meminta masukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum menunjuk Penjabat (Pj)  gubernur dan walikota/bupati.

Pemerintah bakal menerima 3 nama yang diusulkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan upaya tersebut dalam rangka menampung aspirasi masyarakat guna mewujudkan mekanisme penunjukan Penjabat kepala daerah yang lebih demokratis dan transparan.

“Kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD. Kepada gubernur kepada DPRD Provinsi, 3 nama, terserah mereka mau berapa nama yang penting mereka masukkan,” kata Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Selain DPRD, kata Tito, pemerintah juga akan mengusulkan 3 nama. Dengan demikian, total ada 6 nama yang dipertimbangkan.

Selanjutnya enam nama tersebut akan dirapatkan di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat eselon I untuk diseleksi menjadi tiga nama saja.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Indonesia Harus Jadi Rujukan Dunia dalam Penyelenggaraan Pemilu

Berita Rekomendasi

Kemudian nantinya tiga nama tersebut akan diajukn kepda Presiden RI hingg masuk ke dalm sidang TPA yang akan diikuti beberapa menteri dan kepala lembaga.

Lebih lanjut Tito mengatakan untuk Penjabat bupati/walikota, pemerintah juga bakal meminta masukkan 3 nama kepada DPRD Kabupaten/Kota setempat.

Kemudian gubernur akan mengusulkan 3 nama dan Kemendagri akan mengusulkan 3 nama.

Dengan demikian, total 9 nama akan diajukan dan disidangkan pada TPA yang diikuti eselok I kementerian/lembaga.

Tito mengatakan kementerian dan lembaga itu antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Intelegen Nasional (BIN) dan beberapa lainnya.

Itu dilakukan untuk mengerucutkan nama menjadi tiga nama untuk selanjutnya disidangkan dalam TPA.

Tito mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Adapun saat ini, dia mengupayakan diskusi dengan mengundang civil society, ahli hukum tata negara hingga akhirnya rapat dengan kementerian dan lembaga. 

“Saya sudah siapkan Persturan Mendagri, kita melihat adanya aspirasi. Kita lihat dalam aturan undang-undang yang ada itu memberikan kewenangan, undang-undang ya bukan pemerintah, kepada Bapak Presiden dalam rangka penunjukan Pj gubernur, dan mendagri kepada Pj bupati/walikota,” kata dia.

“Syaratnya pejabat tinggi madya, pimpinan tinggi madya untuk gubernur, pratama untuk bupati/walikota. Dan ada syarat-syarat batasan kewenangan yang mereka harus mendapatkan approve dari pemerintah pusat. UU-nya seperrti itu dan sudah kita jalankan,” ujarnya menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas