Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Soroti Kebijakan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir dan Ruang Laut

Pakar Hukum Lingkungan dan Tata Ruang dari Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta, menyoroti soal kebijakan pemerintah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Soroti Kebijakan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir dan Ruang Laut
SERAMBI INDONESIA/HENDRI
Ilustrasi pesisir laut. Pakar Hukum Lingkungan dan Tata Ruang dari Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta, menyoroti soal kebijakan pemerintah terkait wilayah pesisir dan ruang laut. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Lingkungan dan Tata Ruang dari Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta, menyoroti soal kebijakan pemerintah yang memberikan hak atas tanah (HAT) atau sertifikat tanah di wilayah pesisir maupun ruang laut kepada masyarakat.

Menurut Maret, pemberian HAT di wilayah perairan laut maupun pesisir dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum.

Alasannya, sumber daya yang ada di wilayah tersebut merupakan sumber daya bersama.

Sehingga, tidak bisa dibagi dalam batas-batas area tertentu kepada individu.

"Di samping aspek karakteristik fisik ruang laut yang sifat pemanfaatannya tidak dapat diberikan batas-batas sebagaimana dilakukan di ruang darat, pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut juga harus mengikuti prinsip-prinsip hukum, baik yang berasal dari sumber hukum nasional maupun internasional," ujar Maret dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/6/2022).

Maret mengatakan dalam hukum internasional berlaku prinsip functional jurisdictions yang menempatkan perbedaan antara pengaturan pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir dengan pemanfaatan sumber daya di darat.

Baca juga: Apa Itu Abrasi Pantai? Fenomena Alam yang Terjang Puluhan Rumah di Pesisir Amurang Minahasa

BERITA TERKAIT

"Prinsip hukum ini menegaskan pemberian legalitas pemanfaatan secara fungsional (functional jurisdiction) tidak sama dengan pemberian legalitas pemilikan atas suatu sumber daya, khusus berkaitan dengan sumber daya laut atau ruang laut," katanya.

Sumber daya laut dan pesisirnya, sambungnya, merupakan common property resources yang artinya tidak bisa dikuasai maupun dimiliki siapapun.

Hal ini untuk menjamin kelestarian sumber daya laut maupun pesisir yang ada untuk kepentingan bersama.

Secara fisik, ekosistem laut dan pesisir merupakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Moeldoko Klaim Sudah Tuntaskan Sertifikasi Tanah Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil

"Laut menjadi ruang bagi sumber daya bersama yang sifatnya menjadi hak bagi semua orang. Dengan sumber daya yang sama, penggunaan berlebihan akan mengurangi bagian yang digunakan oleh pihak lain, baik secara fisik maupun secara fungsi," ujar Maret.

"Fungsi dan kualitas lingkungan yang menurun akibat pemanfaatan sumber daya yang eksploitatif mengakibatkan menurunnya sumber daya laut dan pesisir, dan dalam jangka panjang mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem yang berujung kepada berbagai risiko yang mengancam kehidupan masyarakat Indonesia," lanjut dia.

Sebagai common property resource, Maret menyebut pemberian hak atas tanah di ruang laut harusnya diatur melalui mekanisme perizinan yang diselenggarakan oleh pemerintahan di bidang kelautan, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Aspeksindo: Daerah Kepulauan dan Pesisir adalah Masa Depan Ekonomi Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas