Punya NIK Eksklusif, Anggota Khilafatul Muslimin Berprofesi Petani Hingga ASN
Kombes Hengki Haryadi membongkar aktivitas terselubung para anggota Khilafatul Muslimin sejak penggerebekan di Markas besar yang berlokasi di Lampung,
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membongkar aktivitas terselubung para anggota Khilafatul Muslimin sejak penggerebekan di Markas besar yang berlokasi di Lampung, Selasa (7/6/2022).
Hal itu diketahui setelah penyidik mendapatkan sejumlah data dari hasil penggerebekan di Lampung.
Dari data nomor induk kependudukan (NIK) atau yang mereka sebut Nomor Induk Warga (NIW) yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
"Jadi setelah diklasifikasi anggotanya yang tertinggi adalah wiraswasta, kemudian, petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 3 persen termasuk di sini ada ASN. Bahkan ada juga dokter dan lain sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Hengki menyampaikan tiap anggota Khilafatul Muslimin itu wajib menjalani baiat atau sumpah setia kepada organisasi dan pemimpin tertinggi yakni Abdul Qadir Baraja.
Setelahnya berbaiat, mereka diberikan sebuah buku saku berjudul 'Latar Belakang Tegaknya Kembali Khilafatul Muslimin'.
Baca juga: Himpun Dana untuk Organisasi, Khilafatul Muslimin Wajibkan Anggotanya Infak Rp 1.000 Setiap Hari
"Mereka harus baiat, kemudian nanti diberikan sebuah buku saku. Buku ini merujuk dengan paham NII yang pernah dilakukan pemimpin Darul Islam Kartosuwiryo tahun 1949 silam," ucap Hengki.
Sebelumnya, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung pada 7 Juni 2022 lalu.
Pengembangan pun berlanjut, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial AA, IN, F, dan SW yang diamankan di Lampung, Medan, dan Bekasi pada Sabtu (11/6/2022) lalu.
Dalam kasus ini, keenam tersangka disangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).