Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Formula E, KPK Periksa Mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto

Dalam rekomendasi itu, lanjut Gatot, Menpora mempersilakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaran ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

"Informasi yang kami terima benar, yang bersangkutan dipanggil untuk permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," ujar Ali.

Ali menjelaskan Gatot saat ini sudah hadir dan sedang memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

"Masih dilakukan permintaan keterangan," imbuhnya.

Begitu tiba di markas KPK, Gatot membenarkan dirinya akan dimintai keterangan oleh penyelidik KPK terkait Formula E.

Dia akan memberikan keterangan perihal anggaran ajang balap mobil listrik ini.

Berita Rekomendasi

"Saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E,” ucap Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Gatot menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta rekomendasi penyelenggaran Formula E kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada tahun 2019.

Atas permintaan tersebut, ujar dia, Menpora saat itu, Imam Nahrawi menerbitkan rekomendasi penyelenggaran balap mobil listrik tersebut.

Dalam rekomendasi itu, lanjut Gatot, Menpora mempersilakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E.

Namun, pemerintah pusat tidak akan membantu penyelenggaraan itu dan proyek Formula E tidak boleh menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Karena ada permohonan dari pihak Gubernur, begitu, tetapi dengan catatan disebutkan di dalam surat rekomendasi itu, tidak boleh menggunakan anggaran APBN, pusat tidak akan membantu,” jelas Gatot.

“Hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tetapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga,” katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan masih menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaran Formula E.

Lembaga antirasuah masih mengumpulkan keterangan serta mencari alat bukti untuk melengkapi dugaan itu.

"Penyelidikan masih berjalan,” kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dikatakannya, tim di KPK akan menganalisis keterangan dan bukti dimaksud. 

Selain peristiwa pidana, lanjutnya, KPK juga mencari pihak yang patut dimintai tanggung jawab, bila memang benar telah terjadi korupsi. 

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.

Formula E  telah dilaksanakan di Jakarta pada 4 Juni 2022. 

Formula E terbilang sukses dihelat di Jakarta International E-Prix Circuit Ancol. 

Ajang itu dihadiri oleh sekitar 60 ribu penonton menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Balapan yang diikuti 22 pembalap itu dimenangkan oleh pembalap asal Selandia Baru, Mitch Evans.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak akhir 2021. 

Sejumlah pihak telah diperiksa, seperti Ketua DPRD DKI sekaligus politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dan Syahrial. Kemudian Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas