Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Petinggi WanaArtha Life Terkait Dugaan Penipuan, Kasusnya Sudah Masuk Penyidikan

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PT WanaArtha Life sebagai saksi kasus dugaan penipuan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Periksa Petinggi WanaArtha Life Terkait Dugaan Penipuan, Kasusnya Sudah Masuk Penyidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PT WanaArtha Life sebagai saksi kasus dugaan penipuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PT WanaArtha Life sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa kasus tersebut kini sudah naik penyidikan.

Sejauh ini, sedikitnya ada hampir 60 saksi yang sudah diperiksa.

Ia menuturkan penyidik telah melakukan langkah-langkah.

Di antaranya memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi WanaArtha Life.

“Saksi pemegang polis 40 orang diperiksa, saksi agen 14 orang, saksi direksi 3 orang,” kata Whisnu kepada wartawan pada Jumat (17/6/2022).

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Whisnu, penyidik telah memeriksa saksi ahli asuransi, korporasi dan saksi ahli ketenagakerjaan untuk pengumpulan bukti dalam perkara tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Buronan Kasus 47 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Riau

Penyidik juga menggeledah Kantor WanaArtha dan menganalisa bukti digital.

“Penyidik telah melakukan penyitaan bukti polis, alat bukti digital, rekening koran dan sebagainya. Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka,” jelas dia.

Whisnu menjelaskan bahwa penyidik berencana menindaklanjuti kasus dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka, sebagaimana melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 terkait menyampaikan informasi tidak benar kepada pemegang polis.

“Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 jo Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi,” ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Sita Rp 157 Miliar Kasus Dugan Korupsi Pembangunan GPON

Sementara itu, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Mamun juga membenarkan petinggi PT WanaArtha Life inisial YM dan DH sudah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Dia memastikan perkara ini sudah naik tahap penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas