Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pejabat Kemenkumham Minta Duit untuk Promosi Jabatan Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan pada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham 2020-2011 naik penyidikan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Pejabat Kemenkumham Minta Duit untuk Promosi Jabatan Ditingkatkan Jadi Penyidikan
Kompas.
Foto ilustrasi. Gedung Kejati DKI saat ini. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI periode 2020-2021.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI periode 2020-2021. 

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan bahwa peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

"Diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan yaitu bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2020-2021," kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Kejagung Cegah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Berpergian ke Luar Negeri

Dijelaskan Ashari, bentuk gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan berupa menyalahgunakan kewenangan dengan memaksa sejumlah Kepala Rutan atau Kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyetor sejumlah uang untuk promosi jabatan.

"Cara menyalahgunakan kewenangan yaitu memaksa beberapa orang kepala rutan dan atau kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan dan jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan," ungkap Ashari.

Lebih lanjut, Ashari menyampaikan bahwa penyidik nantinya juga akan segera memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Hingga Kemendag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

BERITA REKOMENDASI

Adapun saksi yang diperiksa dalam waktu dekat adalah pejabat dari Kemenkumham RI.

"Tim penyidik selanjutnya akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi kepada para pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas