Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Apakah Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Kakorlantas
Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara merupakan imbauan untuk pengendara sepeda motor.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini ramai seputar informasi larangan naik motor dengan menggunakan sandal jepit.
Bahkan pengendara motor yang menggunakan sandal jepit disebut akan ditilang.
Lantas apakah hal tersebut benar? Bagaimana penjelasan kepolisian akan hal ini?
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menerangkan, hal itu merupakan imbauan untuk meminimalisir tingkat fatalitas saat kecelakaan.
Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara merupakan imbauan untuk pengendara sepeda motor.
Menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.
“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Jadwal Operasi Patuh akan Digelar pada Bulan Juni 2022, Hati-hati Terkena Tilang Elektronik!
Baca juga: Cara Bayar e-Tilang Secara Online Lengkap dengan Besaran Denda Operasi Patuh 2022
Untuk saat ini kepolisian belum akan melakukan tindakan tilang kepada pengendara yang menggunakan sandal jepit.
Pun demikian dalam operasi patuh yang saat ini digelar, polisi akan memberikan imbauan dan edukasi jika mendapati masyarakat menggunakan sandal jepit saat berkendara.
“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan,” terang Firman, dilansir laman Korlantas Polri.
“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. Yang ktmu dijalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” sambung dia.
Meski belum dilakukan penilangan, namun Firman meminta kesadaran penuh dari masyarakat terhadap keselamatan di jalan.
Kata Firman, setiap pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.
Baca juga: 8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik
Baca juga: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap 26 Ruas Jalan di DKI, Polda Metro Tilang 76 Pelanggar
Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentu ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.
“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.
Penggunaan sandal jepit, kata Firman, tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.
Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.
“Mohon maaf saya bukan men-strassing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Firman.
(Tribunnews.com/Tio)