Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi Perkap Peninjauan Kembali Hasil Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Resmi Diundangkan

Revisi Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotose

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Revisi Perkap Peninjauan Kembali Hasil Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Resmi Diundangkan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno akhirnya rampung.

Adapun Perkap itu tertuang dalam nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkap tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022.

"Ya sudah, untuk Perkapnya tanggal 14 Juni disahkan Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Dijelaskan Dedi, Perkap tersebut juga tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia No 597 tahun 2022. Adapun Perkap itu diundangkan di Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.

Baca juga: Kompolnas Minta AKBP Brotoseno Dipecat Tidak Hormat Usai Revisi Perkap Rampung

Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022). Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.

Berita Rekomendasi

"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.

Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.

Caranya, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan revisi Perkap ini memberikan ruang bagi dirinya untuk dapat segera melakukan pinjauan kembali terhadap hasil sidang AKBP Brotoseno

"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ungkap dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas